#Maqashid : Sejarah Perkembangan Maqashid Syariah

Sejarah Perkembangan Maqashid Syariah


Seperti halnya tabiat perkembangan ilmu-ilmu lain yang melewati beberapa fase mulai dari pembentukan hingga mencapai kematangannya, ilmu Maqashid Syariah pun tidak lepas dari sunnah ini. Ia tidak lahir secara tiba-tiba di dunia dan menjadi sebuah ilmu seperti saat ini, tetapi ia juga melewati fase-fase seperti di atas.
Untuk lebih memudahkan dalam melihat fase perkembangan ini, maka saya akan membaginya menjadi dua fase; fase pra kodifikasi, dan fase kodifikasi.

1. Fase Pra Kodifikasi
Maqashid syariah sebenarnya sudah ada sejak nash al Qur’an diturunkan dan hadits disabdakan oleh Nabi. Karena maqashid syariah pada dasarnya tidak pernah meninggalkan nash, tapi ia selalu menyertainya. Seperti yang tercermin dalam ayat “wa ma arsalnaka illa rahmatan lil’alamin”, bahwa Allah SWT menurunkan syariatNya tidak lain adalah untuk kemaslahatan makhlukNya.
Oleh karena itu, setelah Nabi saw. wafat dan wahyu terputus, sementara persoalan hidup terus berkembang, dan masalah-masalah baru yang tidak pernah terjadi pada masa Nabi menuntut penyelesaian hukum, maka para sahabat mencoba mencari sandarannya pada ayat-ayat al Qur’an maupun hadits, dan jika mereka tidak menemukan nash yang sesuai dengan masalah tadi pada al Qur’an maupun hadits, maka mereka akan berijtihad mencari hikmah-hikmah dan alasan dibalik ayat maupun hadits yang menerangkan tentang suatu hukum, jika mereka menemukannya maka mereka akan menggunakan alasan dan hikmah tersebut untuk menghukumi persolan baru tadi.
Pada umumnya para sahabat tidak mengalami kesulitan dalam menghukumi suatu persoalan baru yang muncul, karena mereka sehari-hari telah bergaul dengan Rasulullah saw, mereka mengetahui peristiwa-peristiwa yang menjadi sebab diturunkannya sebuah ayat, mereka melihat bagaimana Nabi saw. menjalankan sesuatu atau meninggalkannya dalam situasi dan kondisi yang berlainan, mereka mengerti alasan kenapa Nabi saw. lebih mengutamakan sesuatu dari pada yang lain dan seterusnya, yang hal ini semua pada akhirnya mengkristal dan melekat dalam diri mereka hingga kemudian membentuk rasa dan mempertajam intuisi serta cara berpikir mereka seuai dengan maqashid syariah.
Diantara peristiwa-peristiwa baru yang muncul ketika masa sahabat dan tidak terjadi pada saat Nabi saw masih hidup antara lain; sebuah kisah tentang sahabat Umar ra. yang mendengar bahwa sahabat Hudzaifah telah menikah dengan seorang perempuan yahudi, kemudian sahabat Umar ra meminta sahabat Hudzaifah untuk menceraikannya. Karena sahabat Hudzaifah mengetahui bahwa pernikahan dengan ahli kitab diperbolehkan, maka iapun bertanya kepada sahabat Umar ra, a haramun hiya? (apakah perempuan itu haram bagi saya?), sahabat Umar ra. kemudian menjawab: tidak. Tapi saya kuatir ketika sahabat-sahabat lain melihat kamu menikahi perempuan yahudi tersebut mereka akan mengikutimu, karena pada umunya perempuan-perempuan yahudi lebih cantik parasnya, maka hal ini bisa menjadi fitnah bagi perempuan-perempuan muslim, serta menyebabkan munculnya free sex dan pergaulan bebas dalam masyarakat karena banyaknya perempuan muslim yang tidak laku .
Contoh lain; kesepakatan para sahabat untuk melarang Abu Bakar ra bekerja dan berdagang untuk mencari nafkah bagi keluarganya ketika ia menjabat sebagai khalifah, dan akan mencukupi kebutuhan hidupnya serta keluarganya dari uang negara, demi kemaslahatan rakyat sehingga ia tidak sibuk memikirkan urusannya sendiri dan menterlantarkan kepentingan rakyatnya .
Suatu saat Umar ra menjumpai orang yang menjual dagangannya di pasar dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga umum. Maka ia kemudian mengancam orang tersebut dengan mengatakan; terserah kamu mau memilih, apakah barang daganganmu kamu naikkan seperti harga umum di pasar ini, atau kamu pergi membawa barang daganganmu dari pasar ini . Hal ini dilakukan Umar ra karena untuk menjaga stabilitas harga dan kemaslahatan umum.
Dan masih banyak lagi contoh lain seperti pembukuan al Qur’an, pembuatan mata uang dan sebagainya, yang mencerminkan kelekatan para sahabat dengan maqashid syariah.
Begitu pula ketika masa tabi’in, mereka bergerak dan melangkah pada jalan yang telah dilalui oleh guru-gurunya yaitu para sahabat. Sehingga corak yang terlihat dalam penggunaan maqashid syariah untuk menyelesaikan masalah-masalah baru pada masa ini masih sama dengan masa sebelumnya. Misalnya tentang masalah tas’ir (penetapan harga untuk menjadi patokan umum) ketika harga kebutuhan-kebutuhan naik. Rasulullah saw. sendiri enggan menetapkan harga meskipun waktu itu harga-harga naik, dengan memberi isyarat bahwa tas’ir mengandung unsur tidak rela dan pemaksaan terhadap orang untuk menjual harganya. Namun Sa’id bin al Musayyab, Rabi’ah bin Abdul Rahman dan lain-lain mengeluarkan fatwa boleh tas’ir dengan alasan kemaslahatan umum, serta menjelaskan alasan kengganan Rasul untuk tas’ir adalah tidak adanya tuntutan yang medesak waktu itu, karena naiknya harga-harga dipicu oleh perubahan kondisi alam, yaitu kemarau panjang yang terjadi waktu itu. Sementara pada masa tabi’in kenaikan harga dipicu oleh merebaknya penimbunan barang, kerakusan para pedagang, serta melemahnya kecenderungan beragama, sehingga hal ini menuntut penetapan harga umum untuk menjaga keseimbangan dan menghindari praktek penimbunan .
Masih banyak contoh yang lain namun tidak bisa saya kutip semua . Barangkali di sini, di satu sisi kita merasa menyesal karena melihat kesadaran yang dimiliki para tabi’in dalam menggunakan maqashid syariah tidak dibarengi dengan kesadaran mereka untuk membukukan ilmu ini menjadi sebuah disiplin yang kelihatan tanda-tandanya sehingga mudah dipelajari. Oleh karena itu masih jarang ditemukan pembukuan disiplin ilmu pada masa ini termasuk yang terkait dengan maqashid syariah. Meski di sisi yang lain kita juga tidak bisa menutup mata, situasi dan kondisi waktu itu juga memiliki perannya sendiri.

2. Fase Kodifikasi
Menurut al Raisuni; barangkali orang yang paling awal menggunakan kata maqashid dalam judul karangannya adalah al Hakim al Tirmidzi (w. 320 H), yakni dalam bukunya al Shalatu wa Maqasiduha .
Tapi jika kita menelusuri karangan-karangan yang sudah memuat tentang maqashid syari’ah, maka kita akan menemukannya jauh sebelum al Tirmidzi. Karena Imam Malik (w. 179 H) dalam Muwatta’nya sudah menuliskan riwayat yang menunjuk pada kasus penggunaan maqashid pada masa sahabat. Kemudian setelah itu diikuti oleh Imam Syafi’i (w. 204H) dalam karyanya yang sangat populer al Risalah, dimana ia telah menyinggung pembahasan mengenai ta’lil ahkam (pencarian alasan pada sebuah hukum), sebagian maqashid kulliyyah seperti hifdhu al nafs dan hifdhu al mal, yang merupakan cikal bakal bagi tema-tema ilmu maqashid.
Setelah Imam Syafi’i baru muncul al Hakim al Tirmidzi, disusul Abu Bakar Muhammad al Qaffal al Kabir (w. 365H) dalam kitabnya Mahasinu al Syariah, yang mencoba membahas alasan-alasan dan hikmah hukum supaya lebih mudah dipahami dan diterima oleh manusia. Kemudian datang setelahnya al Syaikh al Shaduq (w. 381H) dengan kitabnya Ilalu al Syarai’ wa al Ahkam, yang mengumpulkan riwayat-riwayat tentang ta’lilu al ahkam dari ulama-ulama Syiah, dan al ‘Amiri (w. 381H) dalam kitabnya al I’lam bi Manaqibi al Islam, meskipun kitab ini membahas tentang perbandingan agama, namun ia menyinggung tentang Dlaruriyyat al Khams (lima hal pokok yang dijaga dalam agama, yaitu; menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta) yang merupakan tema pokok dalam ilmu maqashid syariah.
Setelah itu datang Imam Haramain (w. 478H) dalam kitabnya al Burhan yang menyinggung tentang dlaruriyyat, tahsiniyat dan hajiyat, yang juga menjadi tema pokok dalam Ilmu Maqashid. Kemudian datang Imam Ghazali (w. 505H) yang membahas bebarpa metode untuk mengetahui maqashid, dan menawarkan cara untuk menjaga maqashid syariah dari dua sisi al wujud (yang mengokohkan eksistensinya) dan al ‘adam ( menjaga hal-hal yang bisa merusak maupun menggagalkannya). Kemudian imam al Razi (w. 606H), lalu imam al Amidi (w. 631H), dan ‘Izzuddin bin ‘Abd al Salam (w. 660H), kemudian al Qarafi (w. 684H), al Thufi (w. 716H), Ibnu al Taimiyyah (w. 728H), Ibnu al Qayyim al Jauziyyah (w. 751H), baru setelah itu disusul oleh imam al Syatibi .
Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa dalam ilmu maqashid syariah imam Syatibi melanjutkan apa yang telah dibahas oleh ulama-ulama sebelumnya. Namun apa yang dilakukan oleh imam Syatibi bisa menarik perhatian banyak pihak karena ia mengumpulkan persoalan-persoalan yang tercecer dan dibahas sepotong-sepotong oleh orang-orang sebelumnya menjadi sebuah pembahasan tersendiri dalam kitabnya al Muwafaqat dimana ia mengkhususkan pembahasan mengenai maqashid ini satu juz (yaitu juz dua) dari empat juz isi kitabnya. Ia juga mengembangkan dan memperluas apa yang telah dibahas oleh ulama-ulama sebelumnya mengenai maqashid ini, juga menyusunnya secara urut dan sistematis seperti sebuah disiplin ilmu yang berdiri sendiri, sehingga lebih mudah untuk dipelajari. Hal inilah yang menjadi kontribusi signifikan imam Syatibi dalam ilmu maqashid syariah, sehingga amal yang dilakukannya menyadarkan banyak pihak tentang pentingnya maqashid ini, serta memberi inspirasi banyak orang untuk membahas maqashid syariah ini lebih jauh, hingga Ibnu ‘Asyur (w. 1393H) pada akhirnya mepromosikan maqashid syariah ini sebagai sebuah disiplin ilmu yang berdiri sendiri.

Oleh : Muhammad AmiruddiN,MA, Imam Syatibi dan peranannya dalam Maqshid Syariah.[disampaikan pada diskusi reguler PCINU Sudan]

#Maqashid : Ringkasan Biografi Imam Syatibi

Ringkasan Biografi Imam Syatibi

a. Imam Syatibi dan Lingkungannya
Nama lengkap Imam Syathibi adalah Abu Ishak Ibrahim bin Musa bin Muhammad Allakhami al-Gharnathi. Beliau lebih terkenal dengan sebutan Assyatibi . Tempat dan tanggal kelahiran Imam Syatibi tidak ada dalam catatan sejarah, oleh karena itu banyak ditemukan perbedaan pendapat seputar persoalan ini, namun pendapat yang paling kuat memilih beliau dilahirkan pada sekitar tahun 730 H, dan meninggal pada tahun 790 H .
Syatibi sendiri adalah nisbat kepada sebuah daerah di sebelah timur Andalus bernama Syatibah (Sativa) yang menjadi daerah asal orang tua Imam Syatibi. Daerah ini termasuk daerah yang cukup ramai pada masa Islam, banyak ulama-ulama lain ternama lahir dari daerah ini, diantaranya adalah Abu Muhammad al Syatibi .
Pada tahun 1247 M keluarga Imam Syatibi hijrah dari Sativa ke Granada karena kota Sativa berhasil ditaklukkan oleh raja Spanyol Uraqun setelah peperangan yang berkecamuk semenjak tahun 1239 H.
Granada adalah sebuah kota kecil yang terletak di sebelah tenggara kota Biirah dan masuk dalam wilayahnya. Biirah sendiri adalah pusat propinsi yang waktu itu menjadi pangkalan militer bagi pasukan dinasti Umayyah di Andalus. Setelah dinasti Umayyah jatuh dan terjadi kerusuhan di kota tersebut, penduduknya kemudian hijrah ke Granada yang pada akhirnya menjadi pusat kota di wilayah tersebut. Di kota Granada inilah Imam Syatibi akhirnya tumbuh dan berkembang.
Pada masa Imam Syatibi hidup, Granada di bawah pemerintahan dinasti Bani Ahmar (635-897 H). Bani Ahmar adalah keturunan Sa’d bin Ubadah, salah seorang sahabat Anshar. Mereka disebut Bani Ahmar karena warna kulit mereka yang agak kemerah-merahan. Bahkan orang-orang Spanyol menyebut salah satu raja mereka dengan sebutan Barmecho, yaitu bahasa Spanyol yang berarti warna orange yang agak kemerah-merahan.
Pada masa dinasti Bani Ahmar kondisi politik di wilayah tersebut tidak begitu stabil. Konspirasi, intrik politik, perebutan kekuasaan dan pertumpahan darah menjadi warna yang dominan dalam perjalanan pemerintahan Bani Ahmar setelah ditinggalkan oleh pendiri dinasti, al Ghalib Biamrillah. Hal itu seperti yang dituturkan oleh Lisanuddin bin al Khotib, salah seorang menteri pada masa Bani Ahmar .
Kondisi politik yang buruk di tingkat atas ini membawa dampak yang negative pada kondisi sosial di masyarakat. Pembunuhan, perampokan dan perampasan sering terjadi di mana-mana. Dekadensi moral merambat dalam tubuh masyarakat. Perilaku penguasa dan masyarakat sudah banyak yang menyimpang dari jalur agama, minuman keras dan khasis (ganja) dikonsumsi oleh masyarakat secara terang-terangan, bahkan mereka tidak menganggap ganja sebagai sesuatu yang diharamkan dalam agama, seperti yang terekam dalam sebuah syair yang populer pada masa itu .
Kondisi masyarakat yang demikian memprihatinkan ini cukup wajar terjadi apabila kita melihat perilaku para penguasanya yang disibukkan dengan urusan mencari sekutu dan dukungan untuk kelompoknya masing-masing guna merebut maupun melanggengkan kekuasaan mereka, sehingga kewajiban dan tanggung jawab yang harusnya mereka emban terhadap rakyat menjadi terbengkalai, perkara-perkara yang terjadi dalam masyarakat hilang dari sorotan dan perhatian mereka, dan hukum serta aturan pun pada akhirnya tidak berjalan dengan semestinya.
Kekacauan kondisi yang terjadi dalam masyarakat waktu itu tidak berhenti di sini saja, justru makin diperparah dengan hadirnya sebagian “ulama” yang menyebarkan kesesatan dengan mengeluarkan fatwa sesuai keinginan nafsu mereka, padahal mereka seharusnya menjadi kelompok yang paling kompeten dalam menjaga kemurnian agama dan mengemban tugas amar ma’ruf dan nahi munkar di tengah-tengah masyarakat yang telah menguap unsur-unsur baik dari dalam diri mereka. Imam Syatibi menyontohkan adanya “ulama” yang memberi fatwa; hadza hasan (ini baik/boleh dikerjakan) dengan menggunakan dalil alqur’an alladzina yastami’uunal qaula fayattabi’uuna ahsanah , atau hadza birrun (ini baik) dengan berdasar pada ayat wa ta’aawanu ‘alalbirri wattaqwa , sementara jika mereka ditanya lebih jauh dan detil mengenai dasar yang tepat untuk apa yang mereka sebut dengan baik ataupun buruk, mereka bungkam dan tidak bisa berkata apa-apa .
Hal lain yang cukup memprihatinkan waktu itu adalah berkibarnya fanatisme kelompok dan madzhab di mana-mana. Madzhab Maliki menjadi madzhab yang dipeluk oleh sebagian besar masyarakat sejak zaman Hisyam al Awwal bin Abdurrahman al Dakhil yang berkuasa di Andalus pada tahun 173-180 H. Mereka fanatik sekali terhadap madzhab Maliki ini, bahkan tingkat fanatisme mereka digambarkan seperti; “mereka tidak lagi mengenal selain al-Qur’an dan al-Muwatha’ Imam Malik” . Madzhab-madzhab lain tidak diterima, orang-orang yang berbeda aliran madzhab dianggap sesat dan mendapat perlakuan yang kasar bahkan penyiksaan sehingga mengalami penderitaan yang cukup berat, seperti yang pernah dialami syaikh Baqiy bin Mukhlad* . Tentu saja hal ini bukan sesuatu yang diajarkan oleh imam Malik sendiri, karena beliau mengajarkan untuk menghargai ilmu yang dimiliki orang lain, seperti beliau menghargai imam Abu Hanifah .
Kecenderungan tersebut sangat dipengaruhi oleh perhatian mereka yang kuat terhadap persoalan-persoalan furu’ (cabang) dan melupakan hal-hal yang ushul (pokok) dalam agama. Karya-karya ulama salaf mereka curigai, sementara pendapat-pendapat ulama yang semasa mereka agungkan dan mereka bersihkan dari kemungkinan salah, bahkan keluar dari pendapat mereka sama dengan keluar dari agama .
Faktor terakhir inilah yang pada akhirnya menggerakkan Imam Syatibi untuk mengarang kitabnya yang monumental “al-Muwafaqat”, guna mempertemukan antara pandangan madzhab Hanafi dan madzhab Maliki , atau mencoba menjembatani dua aliran yang terkenal dengan sebutan aliran ra’yu (akal) dan nash (teks), juga ingin mengembalikan kesadaran masyarakat yang telah terbius dengan persoalan-persoalan cabang ke persoalan lebih fundamental dan pokok, serta mengungkap tujuan-tujuan dan hikmah yang ada dibalik syariah.
Sementara kitab “al-I’tisham” adalah jawaban beliau terhadap kegelisahan hatinya melihat penyimpangan-penyimpangan dan kemungkaran yang ada disekelilingnya.
Di samping kekacauan yang terjadi seperti di atas, tentu saja ada masa dan waktu dimana kedamaian serta perkembangan juga mendapat tempatnya. Misalnya pada tahun 750 H salah satu penguasa Bani Ahmar mendirikan madrasah pertama kali di Andalus yang dinamai dengan madrasah al Nashriyyah . Kemudian beragam ilmu pengetahuan seperti filsafat, manthiq, matematika, astronomi, kedokteran, dan lain-lain juga bisa ditemukan dalam masyarakat tersebut . Hal ini memperlihatkan adanya geliat ilmu pengetahuan pada masyarakat tersebut yang pada gilirannya juga menunjuk adanya suasana kodusif dalam masyarakat.

b. Guru-guru Imam Syatibi
Dalam sejarah, belum ditemukan catatan yang mengungkap bahwa imam Syatibi pernah mengadakan perjalanan ke luar Andalus, mengembara dari satu tempat ke tempat lain untuk menuntut ilmu pada mahaguru-mahaguru yang terkenal di daerah lain misalnya Madinah, Iraq, Mesir dan lain-lain seperti yang pada umumnya dilakukan oleh ulama-ulama dan para sarjana saat itu. Barangkali kita akan bertanya, faktor apa yang menyebabkan Imam Syatibi enggan meninggalkan daerahnya untuk mengembara mencari ilmu di tempat lain? Apakah karena alasan keluarga? Karena kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan? Ataukah karena ia sudah merasa puas dengan keilmuan ulama-ulama yang bisa ia temukan di daerahnya? Apapun jawabnya, yang jelas imam Syatibi tidak pernah berhenti belajar. Ia rajin menyerap ilmu dari ulama-ulama yang bisa ia datangi di daerahnya, ia juga sering mengadakan korespondensi dengan ulama-ulama yang berada di Tunis dan Maroko . Tentu saja ini adalah contoh konkrit bagi orang-orang yang haus ilmu namun memiliki keterbatasan-keterbatasan sehingga tidak bisa ke luar daerah untuk menuruti keinginannya menimba ilmu. Seolah-olah ia ingin mengajarkan kepada kita bahwa; “ruang tidak pernah membatasi orang untuk belajar dan mengembangkan diri”.

Diantara ulama-ulama yang menjadi guru beliau adalah:
1. Ibnu al Fakhhor al Biiri
Ia adalah guru Imam Syatibi dalam ilmu bahasa, sastra, dan qira’at. Dalam kitab Nafhu al thib, al Maqri melukiskan kedalaman ilmu bahasanya dengan la matma’a fihi lisiwahu (tidak ada tandingannya) . Ketika beliau wafat, orang-orang sangat sedih karena merasa kehilangan seorang ulama besar, termasuk imam Syatibi, bahkan ia sampai berdo’a supaya bisa dipertemukan oleh Allah SWT dengan gurunya tersebut dalam mimpinya sehingga tetap bisa mengambil faedah ilmunya . Beliau meninggal pada tahun 756 H .
2. Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al Maqri
Ia dilahirkan di Tilmisan. Kemudian ia mengembara ke timur dan sempat berguru kepada Ibnu Qoyyim al Jauziyyah (w. 751 H). Setelah itu ia kembali ke Maroko dan menetap di Fez menjadi qadli di sana. Ia terkenal dengan Malikinya Maroko. Pada tahun 757 H ia diutus oleh penguasa saat itu untuk mengajar di Granada. Ia mengajar hadits dan fiqh. Ia termasuk seorang sufi, salah satu karyanya dalam bidang tasawuf al Haqoiq wa al Raqoiq membuktikan hal itu. Ia lah orang yang memberi warna tasawuf dalam diri Imam Syatibi. Hubungan Imam Syatibi dengan gurunya ini sangat dekat sekali, hingga Imam Syatibi secara khusus mendapat sanad musalsal bilmusafahah (dengan bersalaman) dan sanad talqim (dengan menyuapi) yang para perawinya adalah orang-orang sufi semuanya. Al Maqri ini menghabiskan waktu kurang lebih dua tahun di Granada, kemudian kembali lagi ke Fez, dan meninggal di sana pada tahun 759 H.
3. Abu Said bin Lubb
Ia lahir pada tahun 701 H, dan wafat pada tahun 782 H, atau delapan tahun sebelum imam Syatibi wafat. Ia ahli fiqih waqi’i (kekinian) dan juga bahasa. Ia termasuk ulama yang sangat masyhur di Granada, karena ia adalah khatib di masjid agung Granada, menjadi mufti di daerah tersebut , dan menjadi pengajar pada madasah al Nashriyyah.
4. Abu Abdillah Muhammad bin Marzuq
Ia lahir di Tilmisan pada tahun 710 H. Ia termasuk salah satu ulama yang gemar bepergian dan pindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Dan diantara tujuan yang membawanya sampai ke Granada adalah popularitas Ibnu al Fakhhor al Biiri dalam ilmu bahasa. Abu abdillah ini adalah seorang ulama yang ahli dalam fiqh hadits. Ia termasuk ulama yang disukai halaqohnya di Granada karena metode yang ia pakai, yaitu mengemukan nash-nash dalil kemudian menjelaskannya secara runtut. Imam Syatibi banyak belajar cara istimbath ahkam (mengeluarkan atau menghasilkan hukum) dari nash-nashnya melalui guru ini. Ia wafat pada tahun 781 H di Mesir .
Selain guru-gurunya di atas Imam Syatibi juga masih memiliki guru-guru lain dalam disiplin ilmu yang berbeda, diantaranya: Abu Ja’far Ahmad al Syakuri gurunya dalam ilmu faraidl, Abu al Hasan al Kuhaili gurunya dalam ilmu aljabar, dan lain lain . Hal ini menunjukkan bahwa Imam Syatibi adalah orang yang gemar dan rajin dalam mencari ilmu. Ia tidak hanya puas menguasai satu disiplin ilmu, namun juga berupaya menguasai ilmu apapun yang bisa ia temui dari guru-guru yang ada disekelilingnya. Inilah salah satu ciri ulama-ulama zaman dulu yang pada umumnya tidak hanya menguasai satu disiplin ilmu saja tetapi juga menguasai berbagai macam disiplin ilmu, karena semakin beragam ilmu yang dikuasai oleh seseorang maka wawasan yang ia miliki akan semakin bertambah luas dan sudut pandang yang ia miliki pun bertambah banyak. Apalagi jika dikaitkan dengan persoalan istimbath ahkam dan penerapannya dalam konteks kekinian, maka keragaman disiplin ilmu tersebut tidak bisa dielakkan.
Dan sayangnya, kecenderungan menguasai beragam disiplin ilmu seperti yang dimiliki oleh imam Syatibi ini semakin pudar dan menipis pada masa sekarang, diganti dengan kecenderungan spesialisasi.

c. Karya-karya Imam Syatibi
1. Al Muwafaqat
Kitab al Muwafaqat ini adalah karya imam Syatibi yang terbesar sekaligus terpopuler dibanding karya-karyanya yang lain. Terdiri dari empat juz. Pada awalnya kitab ini dinamakan ‘unwanu al ta’rif bi asrari al taklif, kemudian diganti dengan nama al Muwafaqat fi Ushul al Syari’ah. Kisah pergantian nama tersebut bermula ketika suatu saat imam Syatibi bertemu dengan salah satu gurunya, kemudian ia diberitahu oleh gurunya tersebut: kemarin saya bermimpi melihatmu membawa sebuah kitab karanganmu sendiri, kemudian kamu memberitahuku bahwa nama kitab tersebut adalah al Muwafaqat, lalu saya bertanya: kenapa namanya al Muwafaqat? Kemudian engkau menjawab: karena pada kitab tersebut engkau mencoba mempertemukan madzhab Hanafi dan Ibnu al Qasim . Lalu imam Syatibi berkata: mimpi guru benar adanya .
2. Al I’tisham
Kitab ini terdiri dari dua juz. Ia ditulis untuk mengingkari banyaknya penyimpangan-penyimpangan dan bid’ah yang berada disekelilingnya. Imam Syatibi wafat sebelum sempat menyelesaikan kitab ini.
3. Al Majalis
Kitab ini adalah penjelasan dari kitab al buyu’ dalam Sahih Bukhari. Kitab ini juga memuat catatan tentang apa-apa yang terjadi dalam majlis-majlis ilmu yang dihadiri oleh imam Syatibi.
4. Syarh al Khulashah
Kitab ini adalah kitab nahwu yang merupakan penjelasan dari kitab nahwu yang populer Alfiyah ibnu Malik. Terdiri dari lima jilid. Kitab ini masih berupa makhtutat (tulisan tangan asli) dan belum dicetak. Menurut Attanbakti, kitab ini merupakan syarh (penjelasan) terbaik dari kitab Alfiyah yang pernah ia temui .
5. Al Ifadat wa al Insyadat
Kitab ini seperti sebuah catatan harian, karena memuat tentang kisah perjalanan hidup imam Syatibi dan hal-hal yang pernah ia alami semasa hidup.
6. Unwan al Ittifaq fi Ilmi al Isytiqaq
Kitab ini merupakan kitab tentang ilmu sharf dan fiqh lughah. Sayang kitab ini sudah hilang saat imam Syatibi masih hidup.
7. Ushul al Nahwi
Seperti namanya, kitab ini memuat tentang kaidah-kaidah ushul dalam ilmu nahwu dan sharf. Sayang kitab ini juga hilang seperti kitab sebelumnya.

Oleh : Muhammad AmiruddiN,MA, Imam Syatibi dan peranannya dalam Maqshid Syariah.

[disampaikan pada diskusi reguler PCINU Sudan]